Search

Tahu Bedanya Notaris dan PPAT?

Liputan6.com, Jakarta Ketahui perbedaan notaris dan PPAT. Ya, meski kita semua sering melihat nama notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam satu plang yang sama, namun bagi sebagian orang, kedua profesi ini kerap dianggap memiliki tugas dan fungsi serupa.

Padahal, notaris dan PPAT sangat berbeda, begitupun dengan kewenangannya. Meski begitu, memang banyak ditemui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara garis besar, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN).

Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.

Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tahu Bedanya Notaris dan PPAT?"

Post a Comment

Powered by Blogger.