Search

Milenial Melek Investasi Properti, Pemerintah Berikan Kemudahan Legalitas Tanah

Liputan6.com, Jakarta - Milenial didorong untuk investasi properti. Dampaknya akan memberikan investasi jangka panjang bagi mereka. Hal ini juga dibantu oleh pemerintah yang telah memberikan kemudahan dalam mendaftarkan legalitas tanah. Tak perlu khawatir karena sudah memiliki kepastian melalui PTSL.

Sebagai milenial, kesadaran untuk memiliki tanah sebagai bekal kehidupan masa tua dinilai masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kemudahan akses dalam segala aspek sehingga para milenial lebih memilih untuk konsumtif terhadap hal-hal yang menambah pengalaman. Misalnya melalui wisata dan semacamnya, ini menyebabkan terancamnya milenial tidak memiliki properti dalam bentuk apapun.

Banyak cara untuk para milenial mengumpulkan bekal masa tuanya, misalnya reksa dana, emas batangan, dan lainnya. Namun, mempunyai tanah dan memiliki sertifikat tanah juga tidak kalah pentingnya. Alasanya karena selain memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya, tanah bisa terus digunakan dalam jangka panjang.

Saat ini, tanah yang dibeli dapat disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Dengan memiliki sertifikat ini, kami berharap bisa memotivasi para milenial untuk mempunyai properti sebagai bekal masa tua," ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra.

Sejak hadirnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, setidaknya jumlah pendaftaran dari yang ditetapkan sudah melebihi targetnya.

Pada 2017, Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan 5,3 juta bidang tanah dari target 5 juta bidang tanah. Pada tahun berikutnya, bahkan mampu mendaftarkan 9,3 juta bidang tanah dari target 7 juta bidang tanah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, apabila tanah tersebut tidak bermasalah alias clean and clear maka tugas utama Kementerian ATR/BPN harus memberikan legalitas atas hak tanah tersebut. 

"Program PTSL ini juga bukan dikhususkan  bagi orang per orang tapi juga untuk instansi pemerintah yang punya aset berupa tanah, tanah wakaf, serta rumah ibadah seperti gereja, vihara, klenteng, serta pura," katanya.

Pendaftaran sertifikat tanah juga bermanfaat untuk diagunkan ke bank. Legalitas sertifikat tanah membuat pinjaman lebih cepat dicairkan.

Selain itu, untuk tempat ibadah yang selama ini selalu kesulitan dalam membuat sertifikatnya, adanya PTSL bisa memberikan kepastian hukum. Dengan demikian tempat ibadah tersebut dapat dimanfaatkan setiap orang dan memperoleh sertifikatnya.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Pada akhir tahun lalu, Kementerian ATR/BPN telah melakukan distribusi sertifikat hak atas tanah hasil Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSN-PTSL) dan Redistribusi Tanah di seluruh Indonesia. 

Setidaknya 3.000 sertifikat tanah dilakukan di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir, optimistis seluruh bidang tanah di Provinsi Riau terdaftarkan pada 2025. 

"Kami optimistis untuk merealisasikan tahun 2025, seluruh bidang tanah di provinsi Riau sudah terdaftar atau terpetakan. Maka setiap tahunnya target yang harus diselesaikan sebanyak 408.449 bidang tanah pertahunnya selama 6 tahun ke depan," kata M. Syahrir.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Milenial Melek Investasi Properti, Pemerintah Berikan Kemudahan Legalitas Tanah"

Post a Comment

Powered by Blogger.