Search

Ini Syarat Bagi WNA yang Mau Beli Properti

Liputan6.com, Jakarta Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, syarat pembelian rumah bagi warga asing ditentukan dalam beberapa hal.

Perlu diketahui, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (warga negara asing/WNA) adalah mereka yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) namun keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Pasal 2 ayat (1) PP ini menyebut: “Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai”. Untuk lebih memudahkan dalam syarat pembelian rumah bagi warga asing, gunakan jasa agen properti spesialis yang daftarnya tersedia di Cari Agen Rumah.com.

Bila WNA tersebut meninggal dunia, hunian mereka pun dapat diwariskan. Akan tetapi, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

WNI yang menikah dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya. “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Syarat Bagi WNA yang Mau Beli Properti"

Post a Comment

Powered by Blogger.