Search

Mencicil Rumah Bekas dengan KPR Syariah

Pembelian rumah dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan cara yang paling banyak dipilih oleh masyarakat saat ini sebab dirasa lebih meringankan.

Sebagai contoh harga rumah bekas yang ingin dibeli sebesar Rp500 juta. Dalam jangka waktu 10 tahun, katakanlah bank syariah mengambil keuntungan Rp100 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran 10 tahun (120 bulan) adalah Rp600 juta.

Sehingga cicilan rumah bekas yang harus dibayar debitur setiap bulan adalah Rp600 juta dibagi 120 bulan = Rp5 juta per bulan. Biar lebih mudah dan yakin, hitung sendiri besar kemampuan dalam mencicil rumah di Kalkulator KPR Rumah.com.

Di samping itu, KPR Syariah juga tidak mengenal istilah value of money. Jadi apabila konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, bank tidak mengenakan denda sepeserpun. Begitu juga saat konsumen ingin melunasi seluruh cicilan sebelum tenor berakhir.

Lalu bagaimana cara mengajukan cicilan rumah bekas dengan KPR Syariah? Baca selengkapnya di Rumah.com!

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mencicil Rumah Bekas dengan KPR Syariah"

Post a Comment

Powered by Blogger.