Search

Begini Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Liputan6.com, Jakarta - - Sebagian orang masih ada yang belum paham tata cara balik nama sertifikat tanah warisan atau hibah.

Memang yang sedikit menyulitkan adalah jika nama yang tercantum dalam sertifikat bukan atas nama orang tua atau keluarga melainkan orang lain (penjual).

Sedangkan kelengkapan dokumen otentik lain yang dipegang adalah Akta Jual Beli atau AJB, yang ditandatangani oleh orang tua.

Pertanyaannya, bagaimana tahap yang benar dalam mengurus balik nama sertifikat? Dikutip dari Rumah.com inilah jawabannya.

Pertama, buat SKW

Berhubung sertifikat tanah masih atas nama penjual, maka sebaiknya ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat.

Tahap awal, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua.

Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.

Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 Tahun 2010.

Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Begini Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan"

Post a Comment

Powered by Blogger.