Pengembang yang profesional tidak akan mengecewakan konsumennya. Jadi telisik lebih detil terkait segala hal yang menyangkut pengembang perumahannya, misalnya dilihat dari izin usaha membangun, izin usaha, hingga rekam jejaknya, pengalamannya.
Hal ini bisa dilihat dari penelusuran status kepemilikan tanah yang bisa dilihat dari sertifikatnya. Umumnya, status tanah dan bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Itulah sekilas panduan beli rumah indent yang aman. Dan untuk panduan lengkapnya, simak artikelnya hanya di Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Let's block ads! (Why?)
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Tahun 2018 Lebih Banyak Diwarnai Proyek SipilLiputan6.com, Jakarta Dalam laporan tahunan mengenai pembangunan konstruksi 2019 di Indonesia, BCI E… Read More...
Bisnis Properti Sewa di Bali, Surabaya, dan JakartaLiputan6.com, Jakarta – Setiap aset yang dimiliki tentunya bisa digunakan untuk menghasilkan pe… Read More...
Dominasi Segmen Rumah Tapak Pada Pasar Properti SurabayaLiputan6.com, Jakarta Harus diakui, secara umum pasar properti mengalami tekanan dalam beberapa tahu… Read More...
Daftar Rumah Sakit Rekomendasi di DepokLiputan6.com, Jakarta Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas publik yang wajib dipertimbangkan k… Read More...
Depok: Fasilitas Lengkap, Banyak Tempat Makan EnakLiputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang berencana atau sudah tinggal di kawasan Depok tak perlu kh… Read More...
0 Response to "Panduan Beli Rumah Indent yang Aman"
Post a Comment