Banyak orang yang mengajukan KPR tanpa memerhatikan apakah mereka masuk dalam blacklist Bank Indonesia (BI) atau tidak. Jika misalnya Anda punya tunggakan tagihan kartu kredit atau cicilan kendaraan bermotor, maka bisa dipastikan Anda masuk dalam daftar hitam tersebut.
Jika Anda masuk dalam blacklist Bank Indonesia, maka Anda jelas akan sulit mendapat kredit dari bank. Alasannya jelas: bank tidak akan berspekulasi mengucurkan kredit kepada nasabah yang punya potensi tidak membayar cicilan kreditnya.
Jadi Anda bisa manfaatkan THR sebelum mengajukan KPR untuk keluar dari catatan hitam BI. Caranya, manfaatkan uang THR Anda untuk melunasi semua utang secepatnya. Asal tahu saja, pada dasarnya Anda diberi waktu enam bulan untuk memulihkan peringkat keuangan Anda pada catatan BI.
Anda pun bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan penghitungan utang dengan pihak bank. Nah, setelah peringkat Anda baik kembali maka Anda baru dapat mengajukan kredit baru.
Itulah sekilas tips manfaatkan THR sebelum ajukan KPR.Dan untuk artikel lengkapnya, klik di sini!
Sudah menemukan beberapa kandidat rumah untuk Anda ajukan KPR? Bandingkan pilihannya lewat review properti Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Cara Manfaatkan THR yang Benar Sebelum Ajukan KPR"
Post a Comment