Search

Mau Tahu Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Melansir laman bpn.go.id, biaya pendaftaran untuk layanan balik nama sertifikat adalah Rp50.000. Akan tetapi kondisi kerap berbeda di lapangan, atau jika menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat.

Namun perlu diketahui, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.

Simak juga: Cara Mudah Cek NJOP Online

Hal ini karena NJOP kawasan tersebut pada tahun ini adalah Rp2.925.000. Sedangkan untuk ongkos layanan balik nama yang NJOP-nya Rp3,5 juta seperti Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500.

Mau beli rumah? Agar transaksi pembelian rumahnya nyaman dan aman manfaatkan saja jasa agen properti profesional yang ada di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mau Tahu Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?"

Post a Comment

Powered by Blogger.