Search

Ini Bedanya KPR, Tunai Keras, dan Tunai Bertahap

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah.

Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).

Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR.

Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka.

Dokumen standar yang harus terpenuhi dalam mengajukan KPR meliputi; usia kurang dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR, fotokopi KTP, akta nikah atau cerai, kartu keluarga, surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan), dan dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Sedangkan dokumen tambahan untuk karyawan terdiri dari; slip gaji, surat keterangan dari tempat bekerja, buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir, dokumen rambahan untuk wiraswasta atau profesional, bukti transaksi keuangan usaha, catatan rekening bank, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP, surat izin usaha lainnya, serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

(Sebelum mengajukan KPR, simulasikan dulu kemampuan finansial Anda lewat kalkulator KPR dari Rumah.com)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Bedanya KPR, Tunai Keras, dan Tunai Bertahap"

Post a Comment

Powered by Blogger.