-
NJOP Dalam Bisnis Properti
Di bidang properti, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Perkembangan sebuah kawasan membuat nilai jual properti meningkat.
Untuk mengantisipasinya, pemerintah melalui menteri keuangan menetapkan NJOP setiap tiga tahun sekali. Namun, di daerah tertentu yang berkembang sangat pesat, mengakibatkan nilai jual naik signifikan, penetapan NJOP bisa dilakukan setahun sekali.
NJOP ditetapkan per meter persegi dan seringkali diasumsikan sebagai harga terendah dari sebuah properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.
Dilihat dari sisi bisnis, NJOP juga memiliki kekurangan. Misalnya, ada dua bidang tanah di satu kawasan, satu bidang tanah terletak di pinggir jalan, sementara yang satu lagi ada di dalam gang. Dilihat dari sisi pajak, keduanya memiliki besaran pajak yang sama, tetapi nilai jual, tentu berbeda—tanah di pinggir jalan pasti lebih mahal.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Penjelasan Seputar NJOP dan NJKP"
Post a Comment