Search

Beli Rumah, Pakai KPR atau KTA?

Liputan6.com, Jakarta KPR atau KTA, mungkin menjadi pertimbangan banyak orang saat merencanakan untuk membeli properti idaman, khususnya rumah tinggal.

Perlu dipahami terlebih dulu, kedua fasilitas kredit dari bank ini memang sama-sama bisa digunakan untuk membeli rumah, tapi syarat, kelebihan dan kekurangannya berbeda. Mau tahu lebih dalam tentang keduanya?

Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Dalam penggunaannya, KTA bisa dimanfaatkan untuk beberapa hal. Salah satunya adalah untuk biaya pendidikan, pernikahan, modal usaha, pengobatan, renovasi rumah, hingga uang tunai untuk DP rumah baru.

Produk KTA ini menjadi solusi instan bagi nasabah yang belum memiliki uang untuk membayar DP. Selain memiliki proses mudah, produk ini memiliki beberapa kelebihan seperti memiliki cicilan ringan, syarat mudah, dan memiliki bunga rendah.

Berikut beberapa keuntungan dalam mengajukan KTA;

  1. Persyaratan pengajuan kredit yang mudah dan proses yang cepat
  2. Pinjaman diajukan tanpa memerlukan agunan atau tanpa jaminan
  3. Penggunaan pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan
  4. Suku bunga tetap (selama masa kontrak kredit)
  5. Periode cicilan kredit disesuaikan dari 12 bulan – 60 bulan
  6. Mendapatkan perlindungan asuransi (untuk beberapa produk KTA dari bank tertentu)
  7. Limit pinjaman yang cukup besar hingga Rp300 juta

Simak juga: Panduan Menghapus Daftar Hitam BI Checking

Persyaratan-persyaratan umum untuk pengajuan KTA adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berumur 21 – 55 tahun
  3. Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp 3 juta untuk karyawan, wiraswasta, dan profesional (informasi untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek)
  4. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beli Rumah, Pakai KPR atau KTA?"

Post a Comment

Powered by Blogger.