Search

Ini Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

  • Contoh Perhitungan

Anda membeli sebidang tanah seluas 300 M2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 Juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya;

  • Biaya pengukuran: Tu = (300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000,-
  • Biaya pemeriksaan tanah: Tpa = (300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000,-
  • Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.

Jumlah: Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000. Nominal ini wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada).

  • Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, masuk ke kantong pribadi petugas (contoh).
  • BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP

Rp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 % = Rp7.000.000. Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah.

Catatan: BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:

  • HSBKu yang berlaku = Rp80.000,-
  • HSBKpa yang berlaku = Rp67.000,-
  • NPOPTKP khusus DKI Jakarta Rp60.000.000,-

Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam pengurusannya. Namun untuk panduan lebih lengkapnya, simak artikelnya hanya di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah"

Post a Comment

Powered by Blogger.