Liputan6.com, Jakarta Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) beli properti di Indonesia terbilang cukup ketat. Ada banyak ketentuan yang diterapkan, sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Manfaatkan jasa agen properti profesional yang dapat membantu transaksi pembelian properti Anda.
Tercantum dalam Pasal 5, orang asing diberikan Hak Pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru. Berikut aturannya:
- Jangka waktu penggunaan hak pakai bagi orang asing sampai dengan 80 tahun (30+20+30) selama masih memiliki izin tinggal
- Apabila orang asing tersebut meninggal dapat diwariskan, namun bagi ahli waris berstatus orang asing harus memiliki Izin Tinggal.
- Apabila orang tersebut meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun (berdasarkan tanda keluar terakhir), maka WAJIB melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengalihan ahli waris dibuktikan dengan Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM/Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak lagi berkedudukan di Indonesia yang ditujukan ke urusan pemerintahan bidang agraria.
- Apabila orang asing tersebut meninggal atau tidak berkedudukan lagi di Indonesia, namun rumah atau tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka:a. Rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; b. Rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian.
Kunjungi juga review properti yang disajikan secara obyektif dan transparan sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya.
Merujuk Permenkumham No. 23 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1, syarat pembelian rumah bagi warga asing diantaranya mencakup:
- Berkedudukan di Indonesia
- Bukan merupakan WNI
- Memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.
Di samping itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
Demikian hal tersebut tertuang padaa Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 1 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Sementara itu sesuai Permen ATR/ Kepala BPN 13/2016 dan Permen ATR/ Kepala BPN 29/2016, berikut revisi batasan harganya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Syarat Warga Asing Beli Properti di Indonesia"
Post a Comment