Liputan6.com, Jakarta Sebuah aset bila tak disertai dengan bukti kepemilikan bisa dinyatakan tidak sah. Begitupun berlaku untuk tanah.
Di Indonesia, dikenal tiga jenis sertifikat tanah yang umum beredar yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (SHP). Selain ketiganya, masih ada juga beberapa masyarakat yang mengantongi ‘girik atau petok’ sebagai status tanahnya.
Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan.
Oleh karena itu bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik. Anda tentu tidak ingin ada masalah menimpa di kemudian hari, kan?
“Untuk masalah tanah girik, pada garis besarnya persyaratan dan biaya relatif sama. Hanya saja yang membedakan adalah ketika sudah masuk tahap kasuistik di lapangan,” ujar Shabir Rasend, staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Rumah.com.
“Persyaratan akan mengikuti keadaan dan ringan-beratnya kasus, sedangkan biaya di BPN tetap sama. Setiap daerah pasti memiliki kasuistik pertanahan yang berbeda-beda,” tukasnya.
Sebagai tanda kepemilikan, girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.
Ajukan permohonan pendaftaran tanah
Untuk mengubah status tanah girik menjadi Hak Milik, Anda selaku pemohon harus melalui sejumlah prosedur di BPN wilayah setempat dimulai dari:
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Biaya
Simulasi perhitungan biaya untuk tanah perseorangan di DKI Jakarta dengan luas 100M2 adalah sebagai berikut:
- Biaya Pengukuran: Rp124.000
- Biaya Panitia: Rp354.000
- Biaya Pendaftaran: Rp50.000
Total Biaya: Rp528.000
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Langkah Mengubah Status Tanah Girik Jadi SHM"
Post a Comment