Search

Inilah Perbedaan Antara Notaris dan PPAT

Sementara kewenangan yang dapat dilakukan PPAT meliputi urusan pertanahan mulai dari:

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Hibah
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  5. Pembagian hak bersama
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
  7. Pemberian Hak Tanggungan
  8. Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
  • Kewenangan Wilayah Kerja

Jika Anda punya tanah dan bangunan yang akan disewakan atau dijual kepada orang lain, maka Anda bisa mengurus surat dan akta perjanjiannya melalui kantor notaris yang berada di sekitar tempat tinggal.

Dengan kata lain, tidak perlu mendatangi kantor notaris terdekat sesuai area properti tersebut.

“Ilustrasinya seperti ini, misalnya Anda hendak menjual rumah di Bandung kepada pembeli yang menetap di Bogor. Untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), Anda dan rekan tidak harus mengunjungi kantor notaris yang berada di Bandung, melainkan cukup di wilayah Bogor,” jelas Karlita.

Itulah sedikit perbedaan antara notaris dan PPAT. Dan untuk informasi lebih mendalam, simak artikel lengkapnya, hanya di Rumah.com. Simak juga Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan untuk menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Inilah Perbedaan Antara Notaris dan PPAT"

Post a Comment

Powered by Blogger.